Pajak untuk Pengembang Properti (Developer): PPh, PPN, dan BPHTB
Pengembang properti (developer) di Indonesia memiliki berbagai kewajiban perpajakan yang perlu dipahami, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing pajak atas fee artis tersebut.